Kabulkan Banding, Hakim Perintahkan Tergugat Membayar Kelebihan dan Tanggung Renteng Rp341Juta
Adv.H Antoni Toha,SH,MH-Foto : Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dengan hakim ketua Andreas Purwantyo Setiadi,SH,MH mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ir H Eddy Ganefo,MM, seorang pengusaha sekaligus politisi asal Palembang.
Ini terkait perkara perdata hutang piutang dengan tergugat I MF Mariani atas kasus kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp341 juta.
Dengan Putusan Banding No.135/PDT/2023/PT PLG yang telah membatalkan putusan sebelumnya yaitu membatalkan "Putusan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PDT G/2023/PN PLG tertanggal 13 September 2023.
"Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang juga memerintahkan tergugat I MF Mariani untuk membayarkan kelebihan bayar sekaligus tanggung renteng dalam kasus ini sebesar Rp341Juta kepada klien kami Bapak Eddy Ganefo," ungkap kuasa hukum Eddy Ganefo, Adv.H Antoni Toha,SH,MH, sore kemarin (8/11/2023).
Antoni menyebut masih dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT Palembang menyatakan tergugat I MF Mariani telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Eddy Ganefo selaku penggugat.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Tidak Sesuai, Warga Palembang Tuntut Harga yang Adil dari PT KAI
Dan menghukum MF Mariani selaku tergugat ai untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp15 juta. Serta menghukumnya untuk membayarkan uang kelebihan bayar kepada penggugat Eddy Ganefo sebesar Rp341 juta.
"Secara hukum juga sudah jelas tuduhan MF Mariani yang melaporkan klien kami atas kasus pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp500 juta adalah tidak benar.
Sebaliknya dialah (MF Mariani,red) yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan diharuskan mengembalikan kelebihan bayar disertai tanggunh rentengnya kepada klien kami," tegas Antoni.
Sejak diputuskannya perkara ini pada 1 November 2023 lalu, majelis hakim PT Palembang memberikan waktu dua Minggu kepasa tergugat untuk bersikap.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan dan Bangunan Tidak Sesuai, Warga Palembang Tuntut Harga yang Adil dari PT KAI
Apabila dalam dua Minggu tidak ada upaya hukum maka putusan PT Palembang ini dianggap incraht (berkekuatan hukum tetap).
"Ini juga berimplikasi terhadap jalannya persidangan kasus pidana dugaan penipuan penggelapan. Dimana klien kami saat ini duduk di kursi pesakitan. Kami akan sampaikan ini di dalam eksepsi nanti," tegas Taufan Widodo,SH,MH dan Muhammad Romadhona,SH selaku kuasa hukum Eddy Ganefo untuk kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MF Mariani dan kini tengah disidang di PN Palembang Klas IA Khusus.
Belum didapatkan konfirmasi dari pihak tergugat (MF Mariani,red) maupun dari tim kuasa hukumnya.