Nah Loh! 21 SPBU di Sumsel Kena Sanksi
Salah satu SPBU di Kabupaten Lahat. Foto : triawan/sumateraekspres.id--
"Pada periode Januari hingga Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan kepada lembaga penyalur wilayah Sumsel sebanyak 21 SPBU.
Pemberian pembinaan tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigasi mandiri kami," ujar Nikho.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun. Karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Sementara pihak Polres Lahat terkait SPBU mengungkapkan bahwa pihaknya ikut melakukan pengawasan.
BACA JUGA:KPU Sumsel Cari 181.895 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024, Berminat? Ini Syarat dan Besaran Gajinya
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melakui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH M.Si menegaskan. Bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi, himbauan hingga sidak.
Dimana, pihaknya melakukan pengecekan kegiatan antrian kendaraan yang mengisi di SPBU agar tidak mengantri di bagian badan jalan.
Memberikan himbauan kepada pihak SPBU serta masyarakat yang melakukan antrian BBM agar tidak melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang.
Serta untuk tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian BBM menggunakan tangi yang sudah di modifikasi.
"Bila ditemukan pelanggaran seperti pengisian tidak sesuai dan kecurangan dalam pengisian, (Triawan) penimbunan dan tangki tambahan tentu ditindak tegas sesuai UU Migas," tegasnya.(triawan)