Kompak Curi Kotak Amal, Pasutri di OKU Timur Kena Ringkus. Ini Pengakuan Keduanya!

Ungkap kasus pasutri curi kotak amal oleh Polsek Belitang III. Foto : ist--

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Serunya Duel Mobile Legends M5 Hari Minggu Ini. Ada Deus Vult hingga RRQ Akira

BACA JUGA:Kamu Sudah Berusia 40 Tahun ke Atas ? Sebaiknya Hindari 10 Makanan Tidak Sehat Ini Ya!

Polisi juga mengamankan  sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi. 

 "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Holid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan