Kisruh Ganti Rugi Tanah Warga Kemang Agung Berlanjut, Ombudsman Bakal Panggil Dirut PT KAI, Ini Penjelasannya
Tim kuasa hukum ke-27 warga dari YBH SSB saat mendatangi kantor Ombudsman Sumsel terkait ganti rugi tanah yang terkena dampak proyek rel kereta api oleh PT KAI.-Foto : Kemas/Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Babak baru terkait ganti rugi tanah warga di Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati yang terkena dampak proyek rel kereta api oleh PT KAI.
Sebanyak 27 orang pemilik tanah yang terkena dampak proyek tersebut mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel.
Kedatangan mereka guna dimintai penjelasan sekaligus klarifikasi terkait surat pengaduan yang sebelumnya telah diterima oleh Ombudsman.
Yang menarik, dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah,SH,M.Hum ini juga sudah sampai ke pusat.
Bahkan, dalam waktu dekat Direktur Utama (Dirut) PT KAI juga bakal dipanggil ombudsman RI di Jakarta guna dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait besaran ganti rugi lahan yang dunia tak berpihak dan cenderung merugikan pemilik tanah tersebut.
"Benar, pada 7 Desember mendatang bakal ada pemanggilan terhadap Dirut PT KAI. Karena awal mula polemik ganti rugi tanah warga ini karena terbitnya surat yang ditandatangani oleh Dirut PT KAI," ungkap Adrian, usai pertemuan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Jalan jendral Sudirman Km-4,5 Palembang, Jum'at (1/12/2023) siang.
Adrian juga menyebut dalam waktu dekat akan ada anggota Ombudsman RI pusat yang datang ke Palembang untuk meninjau langsung lokasi tanah warga yang terkena dampak proyek rel KA di Kemang Agung.
Ditambahkan, hasil dari klarifikasi yang disampaikan oleh warga selaku pemilik tanah ini akan menjadi bahan masukan bagi pihaknya dalam memberikan rekomendasi.
BACA JUGA:Dipaksa Kosongkan Tanah dan Rumah, Warga Nilai Ganti Rugi Oleh PT KAI Tak Manusiawi
Termasuk untuk memanggil pihak terkait seperti BPN yang sebelumnya juga telah turun ke lokasi.
"Dengan BPN kami juga bakal meminta klarifikasinya karena dari aduan warga mereka ini memegang SHM atas tanah," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum ke-27 warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), ADV.Sigit Muhaimin,SH,MH menegaskan jika kliennya memegang surat kepemilikan tanah yang sah.
"Klien kami mempertanyakan dan menyayangkan ganti rugi dari PT KAI yang kami nilai sangat tidak sesuai dan tidak memberikan keadilan. Ada yang hanya Rp50 meter persegi, di sisi lain ada warga yang punya tanah karena dia aparat negara justru mendapatkan ganti rugi yang melebihi ketetapan yang telah ditetapkan," keluh Sigit.