https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Duh, Kelamin Bocah Terpotong saat Sunatan Massal di Lahat, Penyidik Segera Panggil Pihak Penyelenggara

Duh, Kelamin Bocah Terpotong saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel, Penyidik Segera Panggil Pihak Penyelenggara-Ilustrasi : freepik-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus terpotongnya alat kelamin seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Lahat telah ditangani penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Betul, kami terima dumasnya, kita pelajari terlebih dulu. Dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk orang tua korban," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Kamis (30/11/2023). 

Putu juga menyebut pihaknya juga bakal memintai keterangan instansi terkait, dalan hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat selaku penyelenggara kegiatan sunatan massal yang dilaksanakan pada 17 Oktober 2023 silam di Desa Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat. 

"Iya, semua pihak akan kita mintai keterangan termasuk penyelenggara. Akan kita lihat apakah ada faktor kelalaian pada saat pelaksanaan sunatan massal hingga mengakibatkan kelamin bocah tersebut sampai terpotong," ucap Putu.

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Viral, Pemkot Palembang dan Polrestabes Siapkan 2 Posko Terpadu di Kawasan Wisata BKB

BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu seorang bocah berinisial AF (8) mengalami kejadian nahas.

Sewaktu mengikuti kegiatan sunatan massal pada 17 Oktober 2023 silam alat kelamin korban terpotong.

Tak ayal, hal ini mengakibatkan trauma psikis terhadap korban dan membuat keluarganya tak terima.

BACA JUGA:Emang Boleh ASN Jadi Saksi Parpol? Begini Kata Sekda OKU Timur

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja 2023, Kejati Sumsel Siap Berikan Reward, Siapa Saja Mereka?

Mereka melaporkan oknum tenaga kesehatan yang telah dinilai lalai sehingga mengakibatkan alat kelamin sang anak terpotong.

Alex (34) ayah korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Subdit IV Tipidter Ditreksrimsus Polda Sumsel pada Rabu (29/11/2023).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan