Emang Boleh ASN Jadi Saksi Parpol? Begini Kata Sekda OKU Timur

Sekda OKU Timur H Jumadi.-Foto : Ist-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sering muncul pertanyaan. Bolehkah seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi saksi partai politik (parpol), pengawas maupun penyelenggara pemilu? 

Pertanyaan tersebut dijawab Sekda OKU Timur H Jumadi. Menurut Sekda hal itu boleh saja. Selain menjadi saksi parpol, ASN juga dibolehkan menjadi pegawas maupun penyelenggara pemilu, pada tingkatan desa atau kecamatan. 

"Kalau menjadi saksi, maupun pengawas dan penyelengara pemilu, sebenarnya tidak masalah. Sebab tenaga ASN ini juga dibutuhkan," kata Sekda. 

Menurut Sekda, seseorang yang merupakan abdi negara yang memiliki NIP, juga merupakan anggota anggota masyarakat biasa. 

BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli

"Kalau di wilayah tertentu tenaga mereka (ASN) dibutuhkan dalam hal melancarkan penyelenggaraan pemilu, tidak juga ada menyangkut sanksi," ujarnya.  

Kecuali, lanjut Sekda, jika ASN ikut dalam pemilu ASN ikut politik praktis.

"Kalau ASN masuk dalam juru kampanye itu jelas tidak boleh,"katanya. 

Jumadi mengatakan, dari pantaunya belum menemukan ASN menjadi saksi partai. Namun yang menjadi pengawas, atau penyelenggara sudah ada. 

BACA JUGA:Mitigasi Risiko, WHO Prediksi Ada 10 Juta Kematian Akibat AMR

"Biasanya di desa-desa itu kalau bukan pegawai atau asn mereka juga kesulitan dalam perhitungan dan sebagainya. Namun tetap kami pantau netralitas. Memang yang kami pantau mereka ada di pengawas," katanya. 

Soal netralitas ASN, lanjut Sekda Jumadi, bahwa tanggal 6 Desember 2023 kita akan melakukan deklarasi tentang netralitas ASN.

"Secara serentak tingkat provinsi dan kabupaten kota. Nanti seluruh Sekda akan ikut," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan