Tujuh Rumah Dinas Hancur Perlu Renovasi

SOSIALISASI : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sosialisasi sertifikasi BMN dan aset negara berupa tanah dan rumah negara, kemarin (29/11). -Foto : ADI FATRIANSYAH/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Demi mengamankan  aset negara berupa tanah dan bangunan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang gelar sosialisasi bertema “Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Negara Berupa Tanah dan Rumah Negara” di Hotel Ibis Sanggar, Rabu (29/11) pagi. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan, menjelaskan pengamanan aset negara ini tak hanya terpaku pada Kantor Imigrasi, tetapi instansi di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumsel. Termasuk di dalamnya Kantor Imigrasi, Lapas, Rutan hingga Rupbasan. Ini sebagai gambaran pemeliharaan atas gedung kantor dan rumah dinas. 

"Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah berdiri sejak 2024. Tentu ini bukan usia yang baik atas sebuah bangunan. Karena faktor usia, kita khawatir ke depan mengganggu pelayanan pembuatan paspor. Untuk itu perlu kita renovasi yang tak menyalahi aturan, maka sosialisasi ini kita laksanakan," jelas M Ridwan di sela-sela kegiatan. 

Belum lagi, kata Ridwan, dari 16 bangunan rumah dinas yang ada di area Perkantoran Imigrasi Kelas I TPI Palembang banyak yang rusak, sehingga mendesak secepatnya direnovasi. Rumah yang ada akan menjadi penyemangat pegawai melaksanakan tugasnya melayani semua warga yang datang ke Kantor Imigrasi. 

"Sebelum renovasi, kita berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Palembang. Kita bisa merenovasi 7 dari 6 rumah dinas yang kondisinya sudah hancur tersebut. Sementara renovasi gedung pelayanan, belum bisa kita lakukan tahun 2024,” lanjutnya. 

Untuk keseluruhan kantor, pihaknya akan memintakan penilaian atau review layak dan bisa digunakan lagi atau tidak. “Kita minta saran ke Dinas PU PR Kota Palembang,” terangnya. 

Kepala Dinas PU PR Kota Palembang, Ir H A Bastari Yusak, mengungkapkan sebelum renovasi, pihaknya terlebih dulu melibatkan tim ahli untuk melihatnya secara visual bangunan tersebut apakah perlu sesegera mungkin direnovasi atau tidak. Pasalnya dalam aturan, ada tiga kategori kerusakan, yaitu ringan, sedang, dan berat. 

"Untuk kerusakan berat ini harus sesegera mungkin direnovasi. Penilaiannya ada tim ahli yang melakukan. Tentunya dengan melihat langsung dan mengecek kondisi bangunan. Dari penilaian bisa dilihat bagian mana yang harus direnovasi atau tidak bukan berarti harus renovasi keseluruhan," jelasnya. 

Terkait persoalan aset Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, kata Penata Pertanahan Pertama Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Farhat Husien, aset badan mengacu PP No 24/1997 dan PP No 18/2021. Ada tiga kegiatan pengukuran, mulai dari peta bidang tanah, pemeriksaan tanah oleh panitia, dan akhirnya setelah semua berkas serta persyaratan lengkap, nanti keluar SL Pemberian Hak Guna atau Hak Pakai. 

"Untuk instansi atau badan yang ada di pemerintahan, dilakukan peta bidang tanah dan pemeriksaan. Setelah dinyatakan lengkap, baru kita keluarkan SK Hak Pakai untuk tanah instansi pemerintahan. Terakhir baru diterbitkan sertifikat hak pakai dengan status dan jangka waktu selama digunakan atau dipakai," pungkasnya. (afi/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan