KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang

KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang. Foto : Freepik--

Dalam pengurusan KTP rusak, tidak perlu melakukan sidik jari, tanda tangan, atau mengirimkan foto terbaru karena seluruh data sudah tersimpan di sistem.

Setelah selesai, pemilik KTP dapat mengambilnya langsung tanpa perlu diwakilkan.

Prosedur Penggantian KTP Rusak Secara Online:

Persiapkan dokumen seperti foto atau scan Kartu Keluarga (KK), scan KTP lama, atau asli.

BACA JUGA:Berobat Cukup KTP, Tidak Ada Berkas Lain

BACA JUGA:Beli Elpiji Harus Pakai KTP

Buka situs web Disdukcapil sesuai domisili, atau kunjungi https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan.

Isi dan lengkapi formulir yang disediakan, termasuk NIK, KK, Nama Lengkap, dan unggah dokumen yang diperlukan.

Tunggu proses pengajuan penggantian KTP yang dilakukan oleh petugas.

Setelah selesai, KTP dapat diambil di kantor Disdukcapil.

Jika KTP yang rusak adalah e-KTP, proses penggantian bisa dilakukan dengan langkah yang sama seperti KTP manual.

Namun, penggantian e-KTP tidak memerlukan proses perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada, dan dapat diurus tanpa merekam sidik jari.

Dengan begitu, proses penggantian KTP yang rusak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan praktis, baik secara online maupun manual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan