Berobat Cukup KTP, Tidak Ada Berkas Lain
*Wujud Transformasi Mutu Layanan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 menjadi ajang penting bagi penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Acara ini mengangkat tema "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional".
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan tahun 2023 menjadi momentum penting perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama Transformasi Mutu Layanan. Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan berusaha memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.
"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS)," sampainya, Senin (2/10). Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman.
"Percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN," katanya.
Dikatakan, jika tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, menunjukkan inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil yang positif. "Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas," katanya.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2024. "Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN yang mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk, yang merupakan bukti nyata dari upaya bersama untuk menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.
Pemanfaatan layanan kesehatan yang signifikan oleh peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa. "Ini mencerminkan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN," ujarnya. Adapun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdapat beberapa kategori, mulai dari dokter praktik perorangan, dokter gigi, puskesmas, dan terakhir kategori klinik pratama.
Sedangkan di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdapat kategori klinik utama, rumah sakit kelas D, rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas B, serta rumah sakit kelas A. Terpisah Humas BPJS kesehatan Cabang Palembang, Hendra menambahkan launching Transformasi Mutu Layanan ini berlangsung secara nasional. "Ini menjadi komitmen bagi BPJS kesehatan, termasuk program JKN dan fasilitas kesehatan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, BPJS Kesehatan Cabang Palembang juga memberikan penghargaan kepada faskes (fasilitas kesehatan) baik di tingkat cabang maupun di tingkat pusat. "Dari wilayah Kantor Cabang Palembang ada 8 faskes yang mendapat penghargaan ini baik itu RS tipe A-D, FKTP, praktik dokter mandiri dan dokter gigi, bahkan untuk tiga di antaranya kita dapat penghargaan secara nasional, yaitu RSMH, RSUD Sekayu, dan dokter gigi mandiri," paparnya.
Sejalan dengan Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan diharapakan adanya peningkatan pelayanan yang cepat, mudah, dan setara. "Dalam artian mudah, bagaimana pelayanan peserta BPJS Kesehatan tidak ribet lagi karena cukup dengan KTP saja tanpa ada fotokopi berkas lain, cepat menggunakan aplikasi JKN Mobile jadi peserta bisa melakukannya pendaftaran menggunakan aplikasi ini sehingga waktu tunggu tidak menjadi hambatan, dan setara kita mengharapkan faskes memberikan pelayanan tidak membedakan baik pasien umum, asuransi kesehatan lainnya dengan peserta BPJS kesehatan," jelasnya. (tin/fad)