Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih
cabul--
Kasus kedua, Neno Arisman (19) warg Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Tersangka Neno diringkus saat berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu 1 Oktober 2023 pukul 19 WIB.
Neno ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur, yakni DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kasus ini dimulai dengan perkenalan tersangka dan korban, lalu pacaran, kemudian korban disetubuhi tersangka hingga 7 kali.
Terhadap tersanga diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang - undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Kasus ketiga, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, kembali mengungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.
Tersangkanya, Mujirin (43) warga Gemuk Rejo, Kecamatan, Buay Madang Timur, (BMT) Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Pria yang telah beristri ini ditangkap di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Minggu 08 sekira pukul 17:30 WIB.