https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih

cabul--

Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.

 

Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban, namun berkali-kali. Bahkan sampai 7 kali. 

 

Aksi ini menurut pelaku berawal dari perkenalan di tempat karoeke, dan korban dijanjikan untuk dinikasi.(lid)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan