Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih
Editor: Edi Sumeks
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 21:18
cabul--
Akibat kelakuan mesumnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak.
Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut tak hanya satu kali terhadap korban, namun berkali-kali. Bahkan sampai 7 kali.
Aksi ini menurut pelaku berawal dari perkenalan di tempat karoeke, dan korban dijanjikan untuk dinikasi.(lid)