https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tepuk Bokong Siswi, Oknum Guru Dimutasi, Dugaan Pelecehan saat Les, Kasus di Prabumulih

cabul--

 

3. Oknum pengasuh pondok pesantren di Musi Rawas, Sumatra Selatan, dilaporkan atas kasus asusila. Pelaku berinisial IM, 48, mencabuli 15 santri dengan modus melakukan rukiah dengan dali mengusir jin.

Modusnya pelaku mengatakan kepada korban  ada makhluk halus yang mengganggu. Untuk itu wajah dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris. Setelah itu korban gauli oleh tersangka. Tersangka ini oknum pengelola yayasan, Senin (22/11/2021)

 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan bahwa bahwa selama 2023, Polres Muara Enim menangani perkara asusila ataupun kekerasan seksual sebanyak 30 perkara. "Dari 30 perkara tersebut 20 perkara sudah terungkap di persidangan," ujarnya. 

Lanjutnya, dari 30  perkara yang ditangani tersebut ada dua perkara cabul LGBT atau sesama jenis. "Dua perkara tersebut sudah terungkap dipersidangan," tegasnya. 

Upaya Polres Muara Enim dalam menekan kasus kekerasan seksual ini adalah berkoordinasi dengan dinas perlindungan perempuan dan anak kabupaten Muara Enim dengan melakukan sosialisasi baik kecamatan, ke desa-deaa dan sekolah-sekolajm 

"Dan juga koordinasi dengan dinas kominfo Kabupaten Muara Enim melakukan sosialisasi sekolah , yang sudah dulakukkan contohnya di SMA 2 Rambang dangku, SMK 1 Belimbing, SMK 1 Rambang Sangku dan SMA 1 Tanjung Agung dengan tema pornografi," bebernya. 

Lalu, unit PPA sat reskrim jug menjadi nara sumber dan menerima undangan dari universitas serasan dan sma yg ada di muara enim dengan tema perihal kekerasan seksual terhadap anak

"Selain itu, Polres Muara Enim dalam hal ini unit PPA sat reskrim juga membuat posko pengaduan kekerasaan seksual yang memfasilitasi masyarakat untuk konseling dan melaporkan kejadian kekerasaan seksual," pungkasnya. (Way)

 

Setidaknya dari Agustus hingga November 2023 ini Polres OKU Timur telah mengungkap tiga kasus yang korbannya adalah anak bawah umur. 

 

Mirisnya ketiga kasus tersebut adalah anak perempuan yang menjadi korban persetubuhan. 

 

Pertama Aggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur menangkap Iw (33), warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan. 

 

Iw ditangkap karena tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya YA, yang  masih di bawah umur.

 

Bahwa peristiwa persetubuhan anak itu dilaporkan oleh ibu kandung korban yakni S (33), Sabtu 12 Agustus 2023 pagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan