KUR Rp5,9 T Untuk 88.576 Debitur, Terjadi Penurunan Sejak Semester I 2023

--

PALEMBANG - Pemprov Sumsel terus mendorong percepatan penyaluran kredit usaha mikro (KUR) di wilayah Sumsel. Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel mencatat penyaluran KUR per Oktober 2023 telah terealisasi sebesar Rp5,91 triliun. Jumlah itu mengalami pertumbuhan negatif dibanding tahun sebelumnya. 

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad menyampaikan penyaluran KUR sebesar Rp5,91 triliun hingga Oktober kemarin. Nilai tersebut diberikan kepada 88.576 debitur baik dari sektor pertanian maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM). Adapun penyaluran ultra mikro (UMI) telah mencapai Rp363 miliar dengan jumlah debitur 75.618. “Nilai itu terindikasi memang terjadi pertumbuhan negatif,” ungkap Basyaruddin.

Dia menjelaskan tren penurunan realisasi penyaluran KUR di Sumsel itu sebenarnya telah terjadi sejak semester I/2023. Salah satu pemicunya keterlambatan revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran KUR. “Sehingga lembaga jasa keuangan selaku pihak penyalur mengalami keterlambatan untuk memulai proses penyaluran KUR kepada masyarakat,” jelasnya. 

Oleh karena itu, katanya, nilai itu patut menjadi atensi penting dari Pemda untuk segera melakukan percepatan. Mengingat pelaksanaan tahun anggaran 2023 ini hanya menyisakan waktu tidak sampai 2 bulan. “Tersisa tidak sampai dua bulan, harus segera dipercepat agar terjadi tren pertumbuhan yang positif di tahun ini,” sambungnya. 

Sementara PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencatat penyaluran KUR per Oktober 2023 mencapai Rp1,71 triliun. Angka tersebut meliputi Rp908,8 untuk KUR mikro, Rp753,5 miliar KUR kecil, dan Rp52,5 miliar KUR menengah. “Sudah ada 27.003 debitur yang merasakan dampak permodalan ini. Kami akan terus mendorong agar semua alokasi KUR terserap maksimal tahun ini,” kata Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsuddin. (yun/fad)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan