https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nah Loh, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Ketua KPK Firli Bahuri. Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya!

Ketua KPK Firli Bahuri, terancam pidana penjara seumur hidup pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto : net--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Pengumuman status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu malam sekitar pukul 19.00.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil gelar perkara memberikan keyakinan kepada penyidik untuk meningkatkan status Firli sebagai tersangka. 

Firli dihadapkan pada sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 e, 12 B.

BACA JUGA:Wow, Polisi Sita Uang Rp7,4 Miliar, Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Pemerasan SYL

BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan pada Firli adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B ayat 2. 

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata Sementara. Ini Poin-poin Lengkapnya

BACA JUGA:3 Rekomendasi Serum yang Ampuh Hilangkan Jerawat, Murah Gais, Ga Sampe 100 Ribuan

Sementara, Ian Iskandar, pengacara Firli, menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Namun, ia tidakmemberikan detail apakah Firli akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.

Ian menegaskan sikap taat terhadap proses hukum, sambil menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan pengunduran diri Firli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan