WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya
Ilustrasi Kades--
BACA JUGA:Serukan Pileg dan Pilpres Damai
Selain soal pemilu, Mendagri juga mengingatkan kembali berbagai program prioritas seperti inflasi, stunting dan pengentasan kemiskinan.
Pj Gubernur Sumsel, Dr Drs H Agus Fatoni MSi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemprov untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral pada pesta demokrasi 2024.
"ASN Pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel harus patuh pada asas netralitas, tidak berpihak, tidak memihak pada pihak mana pun dan kepentingan apa pun," tegasnya.
Menurutnya, ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur. "Secara internal, Inspektorat akan memeriksa. Secara eksternal, Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak. Setelah tahu pelanggarannya, kita akan tetapkan sanksinya,” tuturnya.
BACA JUGA:Amankan Pemilu, Maksimalkan Intelijen
BACA JUGA:Pastikan Patuhi Ketentuan, Tertibkan Alat Peraga Pemilu??
Fatoni mengatakan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN. Di antaranya, menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Kemudian, tidak boleh posting dan share di sosmed ikut kampanye. “Intinya, ASN harus netral,” ucapnya.
Kepada para pejabat di lingkungan Pemprov, Fatoni minta semua mengingatkan staf masing-masing untuk berhati – hati agar jangan sampai mendukung atau terlihat mendukung salah satu pasangan calon.(*/iol)