WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya

Ilustrasi Kades--

JAKARTA – Tak hanya para penjabat (Pj) kepala daerah, ASN, TNI dan Polri yang harus netral. Aparatur desa pun diwarning tidak berpolitik.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya menegaskan, aparatur desa memang dilarang untuk berpolitik.

Apalagi sampai ikut menjadi tim kampanye.  Namun, sebagai pribadi yang memiliki hak memilih, Surta menyebut kepala desa boleh memberikan dukungan.

”Secara pribadinya boleh (mendukung paslon, Red). Yang tidak boleh sebagai  kepala desa,” tegasnya.

BACA JUGA:Penanganan Konflik Sosial Kesiapan Pemilu 2024, Berdasarkan Kepemimpinan Model Aigle & Intuitif Leadership

BACA JUGA:Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

Ia menepis kalau Apdesi mendukung pasangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kalau pun ditemukan di lapangan ada, Surta menyatakan itu bukan dari Apdesi. ”Kami tidak berpikir untuk mendukung salah satu (pasangan capres-cawapres),” bebernya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA:Bersinergi Jelang Pemilu Serentak

BACA JUGA:556 Personel Polres OKU Timur Berikrar Netral pada Pemilu 2024. Begini Penegasan Kapolres!

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita mengatakan, gerakan politik yang dilakukan jajaran desa merupakan pelanggaran.

Sebab, kepala desa menjadi pihak yang harus netral sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"Ini adalah bentuk penghinaan aparat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta aparatnya terlibat atau mendukung calon tertentu," tegasnya.

Oleh karenanya, dia berharap Bawaslu dapat mengusut kasus tersebut sampai tuntas. "Apabila tidak ditindaklanjuti atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada pilpres 2024," imbuhnya.

BACA JUGA:Peringatan Buat Para Kades, Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Bakal Kena Sanksi Tegas Ini!

BACA JUGA:TNI Wajib Netral saat Pemilu

Sementara Polri berupaya terus menjaga netralitas. Salah satunya dengan mengeluarkan telegram terkait larangan berfoto yang berpotensi digunakan mempermasalahkan netralitas anggota kepolisian.

Dalam surat telegram nomor ST/2567/XI/HUK.12.10/2023 tertanggal 21 November 2023 disebutkan ada 15 larangan berfoto.

Diantaranya mengacungkan jari telunjuk, mengacungkan jempol, mengqcungkqn jari telunjuk dan jari tengah. Lalu, mengacungkan jari telunjuk dan jempol, mengacungkan jari telunjuk dan kelingking.

Bahkan dilarang juga mengacungkan jari telunjuk dan jempol membentuk huruf x, serta mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis.

BACA JUGA:Sikap Netral Berlaku Melekat

BACA JUGA:Netralitas TNI Harga Mati

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono dalam surat telegram itu mengatakan, yang diperbolehkan adalah salam presisi, salam komando, dan salam menempelkan kedua tangan di depan dada.

"Bila ada pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan netralitas pejabat, kepala daerah, dan ASN di tahun politik ini harga mati.

Ia sampaikan penegasan itu dalam pengarahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia, 17 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Ingatkan Netralitas TNI di Pesta Demokrasi

BACA JUGA:Buku Netralitas Jadi Pedoman Prajurit

Tito mengingatkan semua kepala daerah, penjabat (Pj) kepala daerah, dan ASN untuk memastikan netralitas ASN di lingkungan kerja masing-masing.

"Pj gubernur dan Pj bupati/ wali kota juga harus netral. Jangan memberikan dukungan kepada calon presiden, calon gubernur, calon-calon bupati/wali kota, calon DPRD dan calon - calon lainnya," tegasnya.

Pj kepala daerah juga tidak boleh berkampanye. Ia minta agar semua Pj memastikan betul seluruh ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan masing-masing tidak mengkampanyekan pasangan calon yang mengikuti kontestasi politik atau caleg tertentu.

 "Pj kepala daerah adalah jabatan yang memiliki sumber daya yang kuat. Jadi rekan - rekan sangat berpengaruh dalam kontestasi politik. Yang perlu dipahami ialah, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan partai politik," imbuhnya.

BACA JUGA:Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA:Netralitas Polri Harga Mati

Untuk itu, semua Pj kepala daerah harus segera mengambil langkah - langkah pencegahan. "Hati-hati dalam menghadiri acara. Saya ingatkan, dalam berpose saat berfoto jangan menggunakan simbol jari-jari  tertentu yang biasa dipakai oleh partai politik," tambah Tito.

Dalam situasi yang sangat sensitif saat ini, berbagai hal kecil dan sepele harus jadi perhatian serius. "Tolong rekan - rekan untuk dapat berhati - hati dan sebisa mungkin menghindari framing - framing para petugas partai untuk kepentingan politik mereka," tegasnya.

Menurut Tito, netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan pemilu dan pilkada. Untuk itu, Mendagri me-warning agar seluruh ASN harus bersikap netral, menjaga jarak dengan semua kekuatan politik.

“Menekankan kembali untuk ASN terutama yang di daerah, semua harus terbebas dari pengaruh dan intervensi dari seluruh partai politik,” cetusnya.

BACA JUGA:Kawal di Setiap Tahapan Pilpres

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan