556 Personel Polres OKU Timur Berikrar Netral pada Pemilu 2024. Begini Penegasan Kapolres!
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, pimpin ikrar netralitas jajaran Polres OKU Timur dalam Pemilu 2024. Foto : holid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menjamin netralitas jajaran Polres OKU Timur dalam Pemilu 2024.
Apel penandatanganan fakta integritas dan ikrar netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dipimpin lansunh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, di Mapolres OKU Timur, Senin 20 November 2023.
Penandatangan Fakta Integritas akan dilakukan oleh seluruh personel Polres dan Polsek jajaran, sebanyak 556 personel.
BACA JUGA:CATAT, Mulai 2024, PNS yang Berkinerja Buruk Bisa Kena Pecat, Ini PP-nya!
"Saya tegaskan bahwa seluruh personel Polres OKU Timur wajib menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024, yang tahapan dan proses telah dimulai sekarang," tegas Kapolres, Senin 20 November 2023.
Adapun isi fakta integritas dan ikrar netralitas Polri sebagai berikut: pertama patuh dan taat pada setiap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Keduai, mengetahui dan memahami bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:WOW! Inilah Jumlah Uang yang Diraup Petarung Indonesia Jeka Saragih Usai Menang KO di UFC Vegas
Ketiga, akan bersinergitas dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2023-2024 dengan netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tertentu.
Keempat, tidak melibatkan diri dalam politik praktis dengan menjadi tim sukses, pendukung ataupun simpatisan partai politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif tertentu dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:LOKER TERBARU dari Bank Jateng untuk Lulusan SMA SMK D1 D3, Ini Cara Daftarnya!
Kelima, tidak menggunakan kewenangan pribadi maupun institusi, serta tidak memberi atau membantu fasilitas dinas maupun pribadi yang dapat menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon Capres-Cawapres dan Caleg, timses, parpol pendukung ataupun simpatisan paslon Capres-Cawapres dan Caleg tertentu.
Keenam, tidak mempromosikan memasang dan atau menyuruh orang lain memasang atau menyebarkan maupun melepas atribut yang berkaitan dengan parpol, paslon capres-cawapres dan caleg tertentu.
Ketujuh, tidak menghadiri, menjadi pembicara, narasumber dalam giat deklarasi, rapat, kampanye dan kegiatan lain terkait paslon capres - cawapres dan caleg tertentu kecuali dalam hal melaksanakan tugas dinas pengamanan berdasarkan surat perintah.