https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbanyak Keluhan Perilaku Penagihan

Untung Nugroho-Foto : ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan, siapa saja bisa terjerat pinjol. Terlebih seseorang jika terdesak pada kebutuhan ekonomi. "Jadi siapa saja, profesi apa saja, bisa jadi korban," katanya.

Sebagai Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Sumsel Babel, Untung mengatakan, pentingnya pendidikan literasi sebagai tindakan preventif dalam mencegah terjerat aktivitas-aktivitas ilegal. Salah satunya pinjol ilegal.

 "Kami bersama pihak terkait terus melakukan itu," ucapnya.

Saat ini, kata Untung, modus penipuan dan kejahatan terus berkembang. Dari yang awalnya menggunakan cara konvensional sederhana dari mulut ke mulut, kini sudah menggunakan sarana teknologi informasi yang cukup rumit dan canggih. 

Diakuinya, praktik pinjol ilegal jadi salah satu permasalahan investasi ilegal yang kini marak terjadi di masyarakat. Kemudian, modus pembobolan rekening dan penyalahgunaan data pribadi nasabah/konsumen.

BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform

BACA JUGA:Pengumuman, OJK Kini Batasi Masyarakat Hanya Boleh Ngutang di 3 Pinjol Saja. Ternyata Ini Alasannya!

Pada periode Januari 2021 hingga Juni 2023, OJK Regional 7 Sumbagsel mencatat 116 layanan konsumen di Sumsel dan 14 layanan  konsumen di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terkait praktik investasi ilegal.

Dari jenis  permasalahan, masyarakat Sumatera Selatan mayoritas menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai legalitas suatu entitas (57,89 persen). Kemudian,  fraud (39,47 persen). Sedangkan masyarakat Kepulauan Babel paling banyak menanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai fraud (78,57 persen) dan pelayanan (21,43 persen).

Untuk layanan konsumen terkait pinjol ilegal, tercatat di Sumatera Selatan sebanyak  2.045 layanan. Sedangkan Kepulauan Babel sebanyak 402 layanan.  Adapun yang paling banyak ditanyakan dan dikeluhkan adalah mengenai perilaku  penagihan, di Sumsel 46,89 persen dan Kepulauan Babel 56,96 persen. Lalu, seputar legalitas entitas, di Sumsel 19,90 persen dan Kepulauan Babel 15,92 persen. (yun/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan