Bareskrim Mabes Polri Dalami Kasus RUPS-LB Bank Sumsel Babel, Mantan Pemdiv SKH Dihadirkan Sebagai Saksi

Faisol Sinin, Mantan Pemdiv SKH Bank Sumsel Babel-Foto : Adi/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mengusut dugaan manipulasi hasil rapat umum para pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang dilakukan di Ruang Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (21/11).

Pada Rabu (22/11), proses pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa Faisol Sinin, yang saat itu menjabat sebagai Pemdiv SKH Bank Sumsel Babel di Ruang Unit Pidsus Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Faisol Sinin hanya dihadapkan pada satu pertanyaan terkait status dan informasi yang diperolehnya saat pelaksanaan RUPS-LB dan setelah rapat dilaksanakan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB dan dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan dari Unit Pidsus.

BACA JUGA:Asfan Sebut RUPS-LB Bank Sumsel Babel Membahas Kinerja

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Klarifikasi, Pastikan RUPS-LB Sesuai Aturan dan Siap Hormati Proses Hukum

Faisol Sinin menjelaskan bahwa karena pada saat RUPS-LB di Kota Pangkal Pinang pada Maret 2019, dirinya sudah tidak menjabat lagi, pertanyaan yang diajukan padanya pun hanya satu.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Faisol Sinin dan kedua rekannya meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media.

Dalam konfirmasinya, Faisol Sinin menyatakan bahwa kehadirannya di Polrestabes Palembang adalah untuk memberikan keterangan dan konfirmasi atas panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Namun, ia menekankan bahwa pada saat rapat tersebut, ia tidak ikut serta karena sudah tidak menjabat.

BACA JUGA:Asfan : Perubahan Data RUPS-LB, Bukan Zaman Saya, Perubahan Nama Komisaris dan Direksi

BACA JUGA:Pemulihan Aset Korupsi, Bank Sumsel Babel Terima Dana Rp520 Juta dari Kejaksaan

Meski pemeriksaan dilakukan dengan singkat dan hanya satu pertanyaan diajukan, Faisol Sinin tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Sekper Bank Sumsel Babel, M Robi Hakim, juga menyatakan bahwa RUPS-LB di Pangkal Pinang telah sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan