TOK! Mantan Lurah di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi PTSL
TOK! Mantan Lurah di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi PTSL. Foto: Nanda/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang menjadi saksi bagi tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH pada Selasa, 21 November 2023, menghasilkan keputusan yang mengguncangkan.
Ketiga terdakwa, Aldani Marliansyah sebagai Lurah Talang Kelapa, Tarkim dari pihak swasta, dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang, dinyatakan bersalah atas dakwaan yang menyebutkan mereka melakukan tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Putusan Majelis Hakim memberikan hukuman kepada Aldani Marliansyah dan Tarkim selama 1 tahun 3 bulan penjara, sementara Mustagfirudin dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Disperkim Muba Divonis 20 Bulan, 1 Tersangka Masih DPO. Siapa..
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara 1,4 M, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Bersih Muba Divonis 1 tahun 8 Bulan
Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban bagi ketiga terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Aldani Marliansyah dan Tarkim harus mengembalikan Rp 321 juta, sementara Mustagfirudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.
Meskipun putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut hukuman lebih berat.
Yaitu Aldani Marliansyah selama 5 tahun, Tarkim 4 tahun, dan Mustagfirudin 5 tahun penjara, tetapi tetap menjadi pukulan bagi ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Melebar, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota IV DPR Vita Ervina dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL
Ketiga terdakwa terlibat dalam skandal dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL di Kantor BPN Palembang pada tahun 2018.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Skandal ini bermula pada tahun 1983 ketika Pemprov Sumsel memiliki aset tanah di JL H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.
Tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat pada tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemprov.
Namun, pada 2018, terdakwa terlibat dalam penerbitan sertifikat melalui PTSL, dan pada 2020, BPN Kota Palembang menemukan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik perorangan, bertentangan dengan sertifikat tahun 2004 yang mencatatkan status Hak Pakai atas nama Pemprov.
BACA JUGA:Miris, Proyek APD Kemenkes Rp3,03 T Dikorupsi Ratusan Miliar. KPK Sebut Sudah Ada Tersangka. Siapa Saja Nih?
Kasus ini membuka tabir kecurangan yang merugikan negara dan menunjukkan urgensi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam sistem pendaftaran tanah.
Kasus ini memberikan catatan hitam bagi para pelaku korupsi yang berusaha merugikan keuangan negara melalui program PTSL yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.