Satu Jam, 9 Kendaraan Ditilang

INDRALAYA - Meski sudah diterapkan tilang elektronik melalui tangkapan pelanggaran dua kamera ETLE di Indralaya. Bukan berarti tilang manual melalui razia pelanggaran lalulintas ditiadakan. Seperti yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang menggelar razia kendaraan. Selasa (31/1).

Dipimpin Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, tim  melakukan penegakan hukum  penilangan terbatas. "Kita lakukan penilangan terhadap pelanggaran seperti lawan arus, knalpot brong, balapan liar,  truk atau kendaraan besar yang parkir atau berhenti tidak pada tempatnya  serta plat nopol tidak sesuai aturan atau tidak gunakan plat nopol," ujar Dhenda.

Razia dilakukan untuk  mengurangi angka pelanggaran dan menekan kecelakaan.  ‘’Hasil razia kita dapatkan 9 kendaraan yang melanggar. Diantaranya tilang ranmor roda dua sebanyak 5 unit dengan pelanggaran tak  menggunakan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukan STNK,’’ ujarnya.

Lalu, tilang STNK roda dua sebanyak 2 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan tidak ada SIM. Serta tilang SIM sebanyak 2 unit dengan pelanggaran tidak menggunakan TNKB dan Helm. Razia dilakukan sejam mulai pukul 07.00 hingga 08.00 WIBb. Razia berpusat di simpang jalan nusantara mengarah Unsri yang sering jadi sasaran lawan arah kendaraan roda dua. (dik)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan