Bawaslu Panggil Panitia Silaturahmi Nasional Desa, Ribuan Perangkat Desa Bersama Cawapres Gibran Rakabuming
SILATURAHMI DESA: GIbran Rakabuming hadir pada Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11). FOTO: NET--
BACA JUGA:Maaf Terlambat, Mampir ke Pasar Dulu, Gibran Minta Relawan Fokus Pemenangan
Seperti diketahui, ribuan perangkat desa yang terbabung dalam kelompok Desa Bersatu, menghadiri acara deklarasi di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Dalam undangan disebutkan, Desa Bersatu terdiri dari berbagai organiasi desa. Seperti APDESI, DPD PPDI, ABPEDNAS, DPP AKSI, KOMPAKDESI, dan lainnya.
Dukungan tersebut disampaikan secara tidak langsung, dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).
Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Bawaslu mengambil langkah pencegahan dan penindakan setelah ribuan aparat dan kepala desa memberi sinyal dukungan terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Disway.id Group Kolaborasi BKKBN Turunkan Stunting
BACA JUGA:Kenaikan UMP 2024 Tak Cukup Beli Susu, Rekomendasi Naik Hanya Rp52.696
“Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana, kepada wartawan, Senin (20/11).
Sebab di masa kampanye pun, aparat desa dilarang oleh regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.
Perludem menilai, benih-benih pelanggaran ini sudah muncul dengan adanya sinyal dukungan.
"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.
BACA JUGA:Gibran Gelar Safari Politik
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka, Faktor Kunci Peningkatan Elektabilitas Prabowo Menurut Survei Populi Center
Penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian dari pencegahan agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye atau memakai kewenangannya untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengingatkan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilu.
Sebab dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
BACA JUGA:Desa Burai Kembali Gelar Festival Burai II, Ini Dia Keseruannya
BACA JUGA:AJIB! Ada 1 Dari Indonesia, Inilah Daftar 4 Desa Paling Indah dan Bersih Sedunia, Ayo Tebak Dimana?
"KPPS itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim, kakak dari cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.
Selain itu, sambung Abdul Halim, kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh datang ke acara kampanye ataupun mobilisasi massa.
Namun menurutnya, kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.
Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi para perangkat desa itu, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukannya.
BACA JUGA:Pengumuman: Rekrutmen Pendamping Desa 2023, Loker Terbuka untuk Lulusan SMA, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Ulak Teberau Dinobatkan Desa Bebas Stunting
Sebab, persoalan sanksi itu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu urusan Kemendagri. Kami tidak punya kewenangan di perangkat desa," ungkapnya.
Kemendes PDTT tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa.
“Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya. (*)