Kenaikan UMP 2024 Dipengaruhi Indeks Tertentu

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan di Sumatera Selatan (Sumsel) sudah selesai.

Dewan Pengupahan merekomendasikan nominal kenaikan Rp52.696 atau 1,5 persen dari UMP 2023.  

Jika tahun ini UMP yang berlaku Rp3.404.177,24, maka terhitung 1 Januari 2023, UMP Sumsel Rp3.456.873. “Besok (Selasa) diumumkan,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, kemarin (20/11).

Adanya rekomendasi kenaikan UMP 2024 sebesar Rp52.696 oleh Dewan Pengupahan itu diungkap Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan. “Iya, dari rapat (Dewan Pengupahan), UMP 2024 diusulkan naik Rp52.696,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024

BACA JUGA:Tolak 3 Variabel Penghitungan Upah 2024, Kelompok Buruh Sebut Rancu. Apa Saja 3 Variabel Baru Itu

Hermawan menegaskan, kenaikan itu jauh dari tuntutan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja di Sumsel yang minta UMP naik 15 persen.

Dari data yang ada, kenaikan UMP 2024 merupakan yang paling kecil dalam enam tahun terakhir (lihat grafis). Kecuali UMP 2022 yang tidak naik karena seluruh sektor terdampak pandemi Covid-19.

Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi itu. "Itu (kenaikan UMP, red) yang menyepakati dari unsur pemerintah dan pengusaha."

"Kami jelas menolak karena tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Kami tidak akan tanda tangan,"cetusnya.

BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

BACA JUGA:Dapat Upah Tinggi, Pengemudi Becak Untung Besar Antar Guru Besar FT Unsri

Setelah nanti ditetapkan, serikat buruh bahkan berencana menempuh upaya  hukum. Salah satunya melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah 51/2023  yang menjadi dasar perhitungan UMP. 

"Dari awal kami sudah menolak kehadiran UMP ini karena hitungan tidak akan sesuai dengan kondisi sekarang," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan