Bawaslu Panggil Panitia Silaturahmi Nasional Desa, Ribuan Perangkat Desa Bersama Cawapres Gibran Rakabuming

SILATURAHMI DESA: GIbran Rakabuming hadir pada Silaturahmi Nasional Desa 2023 di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11). FOTO: NET--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID  - Pertemuan antara organisasi perangkat desa dan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabumin Raka, jadi sorotan banyak pihak dan masuk radar badan pengawas pemilu (Bawaslu).
   
Bawaslu akan memanggil panitia acara tersebut, yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11).

Mereka mendeklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Apalagi yang hadir pada acara tersebut, mencapai ribuan perangkat desa.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Berjanji Bangun Rumah Murah di Desa dan Kota, Ini Manfaatnya bagi Milenial dan Gen Z

BACA JUGA:RK Ketua TKD Prabowo-Gibran Wilayah Jabar

"Kami lagi panggil panitianya itu rencananya, ya secepatnya (akan kita panggil)," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Bagja mengingatkan, perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Hal itu mengacu pada Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Yakni, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

BACA JUGA:Politik Santuy dan Santun, Cara Prabowo-Gibran Menarik Simpati Anak Muda

BACA JUGA:Nomor 2, Simbol Persatuan Lintas Generasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama, bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Sementara itu dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

BACA JUGA:Nomor Urut Hoki, Target Menang, AMIN 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

BACA JUGA:Tingkatkan Elektabilitas, Prabowo-Gibran Dinilai Pasangan Ideal oleh Gen Z dan Milenial

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Bagja kembali mengingatkan, masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak," jelas Bagja.

Meski itu menyatakan melanggar atau tidaknya kewenangan Bawaslu, namun eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan