Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami
ABORSI : Tindakan aborsi di Indonesia, tidak diziinkan sebagaimana Psal 75 UU Kesehatan. kecuali darurat medis atau kondisi tertentu. FOTO:NET--
Di Indonesia, jika aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, ini bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan.
Hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.
3. Aborsi Bisa Sebabkan Komplikasi Kesehatan
Komplikasi dapat terjadi saat atau setelah melakukan aborsi.
Terlebih jika tindakan aborsi tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau tanpa pengawasan dokter.
Komplikasi yang terjadi dapat berupa perdarahan, masalah pada rahim akibat bagian tubuh bayi yang diaborsi tidak diangkat atau dibersihkan dengan baik, bahkan kematian ibu.
4. Aborsi Bisa Lebih Berbahaya daripada Melahirkan
Aborsi bisa berbahaya apabila dilakukan di tempat praktik ilegal, ditangani oleh orang yang tidak memiliki kemampuan medis yang cukup di bidangnya.
Serta tidak didukung oleh peralatan yang sesuai dengan standar medis.
Kondisi ini bisa lebih berbahaya daripada melahirkan.
Sebab, angka kematian akibat aborsi lebih tinggi, daripada angka kematian pada wanita yang melahirkan.
Oleh karena itu, jika menurut pemeriksaan medis aborsi perlu dilakukan, maka lakukanlah di rumah sakit.
Setelah melakukan aborsi yang legal pun, kamu perlu tetap memeriksakan kondisi kesehatan reproduksi di rumah sakit.
5. Tidak Boleh Dilakukan saat Usia Kandungan Lebih dari 24 Minggu
Di beberapa negara, dokter diperbolehkan melakukan tindakan aborsi pada saat usia kandungan masih sangat muda, yaitu pada trimester pertama dan ada yang memperbolehkannya sampai trimester kedua.