Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami

ABORSI : Tindakan aborsi di Indonesia, tidak diziinkan sebagaimana Psal 75 UU Kesehatan. kecuali darurat medis atau kondisi tertentu. FOTO:NET--

Sangat disesalkan, praktik aborsi ilegal itu sampai merenggut nyawa RN yang merupakan mahasiswi berprestasi peraih beasiswa bidik misi.

Praktik aborsi, memang masih menuai pro dan kontra.

BACA JUGA:Sosok RN, Mahasiswi Pintar, Dapat Beasiswa Kuliah. Dokter Curiga Lihat Darah di Kaki, Ternyata dari Bagian Ini

BACA JUGA:Astagfirullah! Seorang Mahasiswi PTN di Indralaya Meninggal Dunia karena Nekat Aborsi Sendiri Bersama Pacar

Beberapa negara ada yang melegalkannya, namun lebih banyak menganggapnya sebagai tindakan ilegal.

Di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam undang-undang tersebut, menyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan.

Kecuali, untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.

BACA JUGA:Terungkap! Joki CPNS yang Ditangkap di Lampung Seorang Mahasiswi ITB, Berapa Biayanya, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Mahasiswi UPN Yogya asal Sumsel Hilang. Ternyata Sudah Sebulan Tak Pulang ke Tempat Kos. Sang Ayah Berdoa Begi

Bicara soal aborsi, ada beberapa fakta yang perlu kamu pahami :

1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis

Seperti dijelaskan sebelumnya, aborsi sebenarnya boleh dilakukan asalkan memiliki alasan medis yang jelas.

Misalnya, kehamilan terjadi di luar rahim (kehamilan ektopik), atau kondisi lain yang dinilai dokter bisa membahayakan ibu atau janin.

2. Aborsi Ilegal Dianggap sebagai Tindakan Pembunuhan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan