Mahasiswi Tewas Aborsi Mandiri, Ini Fakta Seputar Aborsi yang Perlu Dipahami
ABORSI : Tindakan aborsi di Indonesia, tidak diziinkan sebagaimana Psal 75 UU Kesehatan. kecuali darurat medis atau kondisi tertentu. FOTO:NET--
Sangat disesalkan, praktik aborsi ilegal itu sampai merenggut nyawa RN yang merupakan mahasiswi berprestasi peraih beasiswa bidik misi.
Praktik aborsi, memang masih menuai pro dan kontra.
Beberapa negara ada yang melegalkannya, namun lebih banyak menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut, menyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan.
Kecuali, untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.
Bicara soal aborsi, ada beberapa fakta yang perlu kamu pahami :
1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis
Seperti dijelaskan sebelumnya, aborsi sebenarnya boleh dilakukan asalkan memiliki alasan medis yang jelas.
Misalnya, kehamilan terjadi di luar rahim (kehamilan ektopik), atau kondisi lain yang dinilai dokter bisa membahayakan ibu atau janin.
2. Aborsi Ilegal Dianggap sebagai Tindakan Pembunuhan