https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bahas Tiga Usulan Raperda 

PALEMBANG – Ada 3 usulan raperda yang dibahas pada rapat paripurna LV (60), DPRD Provinsi Sumsel, kemarin (30/1). Anggota DPRD Sumsel Fraksi Gerindra, Solehan Ismail menyampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel telah melaksanakan rapat pembahasan 3 usulan Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel.

“Pertama Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043. Sebelumnya belum terakomodir dalam Propemperda 2023 berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Nomor 590/4708/DPU.BMTR/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022, karena masih menunggu kelengkapan dokumen KLHS RTRW dan RZWP-3-K, guna diintegrasikan ke dalam dokumen revisi RTRW," jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042. "Raperda ini sebelumnya tidak diakomodir dalam Propemperda 2023, karena masih diperlukan pengkajian dan penelitian lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam rapat Bapemperda tanggal 12 Januari 2023, OPD penanggung jawab sudah menyampaikan dengan jelas beserta dasar pertimbangannya, sehingga memenuhi ketentuan untuk bisa diakomodir dalam Propemperda Perubahan Provinsi Sumsel tahun 2023, dimasukkan ke dalam perubahan Propempenda tahun 2023 karena masih perlu pengkajian dan kelengkapan berkas untuk rapenda tersebut.

Dengan disetujunya 2 raperda ini, maka Propempenda Sumsel tahun 2023 berjumlah 11 Raperda. Rinciannya antara lain, sebagai Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, yaitu Nilai-Nilai Budaya Marga Adat dan Provinsi. Adapun raperda yang.dibahas tentang pelestarian masyarakat, Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan Perairan Pedalaman,  serta Raperda Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air, Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Sedangkan raperda usulan dari  eksekutif, meliputi penyelenggaraan, perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2022, Perubahan APBD Sumsel 2023.,  APBD Sumsel tahun anggaran 2024.

Selain itu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Dan terakhir Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Tahun 2022-2042. Sidang paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD, Hj RA Anita Noeringhati, Muchendi Mahzareki, serta Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya. (iol/fad/) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan