Anggota III BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar, Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

UANG KORUPSI : Kejagung RI menerima uang pengembalian sebesa Rp31,4 miliar dari anggota III BPK Achsanul Qosasi, tersangka korupsi proyek BTS 4 Bakti Kominfo. foto; net--

Kejagung sendiri, masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya. Termasuk pejabat BAKTI Kominfo dan BPK RI.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga akan melakukan penyitaan aset-aset milik Achsanul Qosasi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

BACA JUGA:Kadispen AU: Kecelakaan Pesawat Tempur Murni Cuaca Buruk

BACA JUGA:Komisi 1 Rp70 M, BPK Rp40 M

Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik, karena Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK yang seharusnya menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional.

Banyak pihak yang meminta agar BPK segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada Achsanul Qosasi.

Banyak pihak juga meminta agar BPK bersikap transparan dan kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus ini. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan