Anggota III BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar, Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo
UANG KORUPSI : Kejagung RI menerima uang pengembalian sebesa Rp31,4 miliar dari anggota III BPK Achsanul Qosasi, tersangka korupsi proyek BTS 4 Bakti Kominfo. foto; net--
BACA JUGA:Siswa Sekolah Dalami Peran Lembaga BPK
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi, dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, melalui Windi Purnama dan Sadikin.
Pasal yang disangkakan terhadap Achsanul Qosasi, yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik masih mendalami, apakah uang Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung, atau proses audit BPK.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," pungkasnya.
BACA JUGA:Penyelenggaran Haji 2023 Sukseskan, 4 Mitra Kemenag Sumsel Dapat Penghargaan. Siapa saja?
Menurut penyidik, Achsanul Qosasi diduga meminta fee sebesar 2,5 persen melalui Irwan Hermawan, dari nilai kontrak pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo sekitar Rp1,8 triliun.
Achsanul Qosasi diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota BPK untuk mempengaruhi proses pengadaan BTS 4G yang melibatkan beberapa perusahaan.
Selain PT PT Solitech Media Sinergy, juga PT Daya Teknologi Mandiri (DTM), PT Graha Teknologi Nusantara (GTN), PT Teknologi Riset Global Investama (TRGI), dan PT Mora Telematika Indonesia (MTI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aqsanul Qosasi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Ketua KPK Firli Bahuri Malu-Malu. Tutupi Wajah Pakai Tas
BACA JUGA:296 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK Tahun Ini. 2024 Ada Kabar Baik Untuk Tendik. Apa Itu?
“Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.
Achsanul Qosasi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Dia tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggunya.