https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Janjikan Proyek Paskibraka, Oknum Dispora Ditahan

Kontraktor Rugi Rp70 Juta

LUBUKLINGGAU – Penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, menetapkan tersangka dan menahan Nelly Susanti (53), PNS di Dispora Kabupaten Muratara. Oknum Kabid di Dispora Muratara itu diduga menipu dan menggelapkan uang, terkait perkara janjikan proyek Paskibraka.

Korban Ruben yang merupakan kontraktor, menderita kerugian Rp70 juta dari uangnya yang belum dikembalikan tersangka.  “Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Muratara, tapi penyerahan uangnya di Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, sore kemarin (30/1).

Dikatakan, modus tersangka diduga menjanjikan proyek kegiatan Paskibraka di tahun 2022 kepada korban. Penyerahan uang tunai Rp20 juta, di Jl Thamrin, RT 06, Lubuklinggau Utara II. Kemudian transfer Rp50 juta. “Setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak ada,” bebernya.

Setelah uangnya tidak kunjung dikembalikan, korban yang merasa ditipu melapor ke Polres Lubuklinggau. Hanya saja, terlapor Nelly tidak memenuhi panggilan penyidik ketika dipanggil. “Kami juga bersurat kepada Bupati Muratara. Akhirnya (terlapor) diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau," bebernya. Baca juga :  Lulusan SD, Bobol Rp1,7 M Baca juga : Tewas Usai Ditangkap karena Tuduhan Curi Kambing, Keluarga Sebut Kondisi Firullazi Tak Wajar

Dari perkara ini, penyidik menyita barang bukti kuitansi penyerahan uang Rp20 juta, slip penyetoran bank Rp50 juta, sebundel dokumen rekening koran, dan surat keputusan penunjukan proyek yang sudah ditetapkan Kadispora Muratara. ”Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tegas Kapolres.

Di hadapan polisi dan wartawan, tersangka Nelly membantah jika dirinya dikatakan melakukan jual beli proyek tersebut.

Dia mengaku hanya meminjam uang korban, untuk dana kegiatan Paskibraka. “Uang dikirim ada yang cash dan transfer. Uangnya belum dikembalikan, terpakai," akunya.

Menurutnya, proyek Paskibraka Tahun 2022 itu senilai Rp500 juta, dibagi tiga. Awalnya dia disuruh memegang proyek itu, atas petunjuk atasannya. Tapi kemudian dia diganti, sehingga Ruben tidak dapat proyek tersebut. "Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikkan,” akunya. Baca juga :  Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Sekda Muratara Drs Elvandary, sudah mengetahui ada oknum PNS di Dispora Muratara yang ditahan Polres Lubuklinggau. 

"Iyo, itu anak buah Pak Diman (Kadispora Muratara). Terjerat kasus penipuan. Untuk lebih jelasnya, nanti bisa ditanya Kadispora langsung," imbuhnya, saat dikonfirmasi kemarin.

Sementara Kepala BKPSDM Muratara Alha Warimzi, melalui Sekretaris, Deni mengaku belum mendapat informasi resmi terkait permasalahan itu.  "Kami masih mencari tahu, apakah benar pegawai di Muratara atau bukan.  Kami pastikan dulu infonya," akunya. (lid/zul/air/)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan