https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Direktur Perusda Muara Enim Ditahan, Diperiksa 3 Kali

DITAHAN: Tersangka Novrianysah Regen yang merupakan direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.-foto : gite/sumeks-

MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Novrianysah Regen yang merupakan direktur perusda Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Rabu (15/11) malam.

Penahanan tersebut setelah ditemukannya bukti perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp700 juta. Tersamgka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. Dimana pada pemeriksan ketiga statusnya masih saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudiya Ronaldo SH MH mengatakan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Dan pemeriksaan terakhir tersangka dipanggil sebagai saksi dan datang ke kejari Muara Enim, sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya. 

Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Muara Enim No: PRINT03/16 15/Fd 1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mula tahun 2021. 

"Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu NR selaku Direktur Utama PD SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: B2528/L.6.15/d.1/11/2023, tanggal 15 November 2023," bebernya. 

Dan, berdasarkan hasil audit penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp700 juta. "Modusnya itu tedsangka melakukan pemyertaan modal pada PT Satu Cinta Mula, tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021," ungkapnya. 

Lanjutnya, pemyertaan modal sebesar Rp700 juta tersebut juga tidak tercatat di laporan keuangan. "Ini penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Muara Enim. Jadi sejauh ini masih mengarah ke satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya. 

Untuk tersangka dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Terhadap tersangka tersebut pada 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas Il B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT04/L.6.15/Fd.1/11/2023, tanggal 15 November 2023," tukasnya.

Sementara kuasa hukum tersangka, Edi Ginting mengatakan masih akan mempelajari kasus yang menjerat kliennya. "Kami bersama tim masih akan mempelajarinya untuk mengambil sikap, apakah dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya penangguhan atau tidak," pungkasnya. (way)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan