https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mau Berhenti Merokok? Lakukan Mulai dari Hal-Hal yang Kecil, Terapkan 5 Cara Ini

BERHENTI MEROKOK: Untuk berusaha berhenti rokok, dapat dengan melakukan hal-hal kecil terlebih dalulu, namun harus konsisten. foto: net--

Diatur dalam pasal 152 ayat 1 da 2. Di mana, pasal ini rencananya akan melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Guna memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat soal bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.

Hal itu seperti diutarakan Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif  ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023.

BACA JUGA:Terungkap! Praktik Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring Berujung Kebakaran

BACA JUGA:Oknum Kades Selingkuh Digrebek, Wanita Muda Itu Lalu Disembunyikan ke Kamar Mandi, Begini Penampakannya

Pengamanan Zat Adiktif ini untuk menekan prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia kini mencapai 3,2 juta.Melatar belakangi RPP tersebut.

"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produksi tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi," jelas Evi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan