Pengawas KUD Marga Mulia Ungkap Kejanggalan Dana Lebih Rp6 Milyar
Sidang gugatan perdata terkait kejanggalan dana hasil audit internal dari BP KUD Marga Mulya yang mencapai Rp6 milyar digelar di PN Klas IB Kayuagung. Foto : Ist--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hingga kini sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah anggota KUD Marga Mulya Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur terkait tidak dilaksanakannya Rapat Akhir Tahun (RAT) oleh pengurus KUD tengah digelar di PN Klas IB Kayuagung.
Di sisi lain, terkait tak kunjung dilaksanakannya RAT kurun dua tahun terakhir juga menuai tanggapan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI, Efendi,SH, dari data yang ada KUD Marga Mulya tak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023.
"Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian. Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT koperasi yang bersangkutan akan menerima sanksi pembubaran," ungkap Efendi.
BACA JUGA:Segerakan Revolusi Pertanian di OKI, Begini Strategi Mentan Andi
Menurut Efendi, alasan dari pengurus KUD Marga Mulya tidak dilaksanakannya RAT karena neraca pembukuannya mereka belum clear pembukaan neraca keuangan pada 2021 ke 2022.
"Masalah pembukuan yang belum clear maka mereka menyelesaikan laporan-laporan dulu. Termasuk adanya selisih keuangan yang dengan nilai besar juga jadi tidak RAT," jelas Efendi.
Dari pihak KUD Marga Mulya ini sudah menyampaikan akan melaksanakan RAT pada awal tahun 2024 mendatang.
Padahal pihaknya selalu menghimbau koperasi agar melaksanakan RAT setiap tahun maksimal di bulan Juni.
"Pekan depan pihak kita akan melakukan monitoring dan pengawasan ke koperasi Marga Mulya, ini memang tugas kami," katanya.
BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?
Kata Efendi, pihaknya menerima keterangan secara lisan dari pengurus KUD Marga Mulya yang akan melaksanakan RAT tahun 2024 sekaligus melakukan pemilihan kepengurusan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas (BP) KUD Marga Mulya, Tukiat juga tak menampik pihaknya tak melaksanakan RAT di tahun 2022 dan 2023.
Yang mengejutkan, Tukiat mengaku dari audit internal yang dilakukan terhadap laporan keuangan KUD Marga Mulya ditemukan adanya keganjilan.