Pengawas KUD Marga Mulia Ungkap Kejanggalan Dana Lebih Rp6 Milyar
Sidang gugatan perdata terkait kejanggalan dana hasil audit internal dari BP KUD Marga Mulya yang mencapai Rp6 milyar digelar di PN Klas IB Kayuagung. Foto : Ist--
"Kalau harapan kami sebenarnya ingin ada perombakan di kepengurusan yang bisa transparansi dalam pembahasan anggaran," kata dia.
BACA JUGA:Terungkap! Praktik Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring Berujung Kebakaran
Terpisah Kuasa Hukum dari penggugat M Novel Suwa SH MSi menjelaskan terkait jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH, meminta antara pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi dengan masa tenggang waktu selama 30 hari kedepan.
"Dengan adanya mediasi ini kami sebagai anggota koperasi ingin adanya perdamaian dan transparansi anggaran," sebut Novel.(kms)