Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?. Foto : Freepik--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Guru di Indonesia wajib tahun, inilah 6 tunjangan yang akan diberikan bagi guru PNS dan PPPK.

Melansir bacakoran.co, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyetujui pemberian enam jenis tunjangan yang berbeda, disesuaikan dengan jenjang, status, dan kriteria masing-masing guru.

Upaya tersebut melibatkan guru yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun mereka yang bukan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah daftar lengkap keenam jenis tunjangan yang diberikan kepada para guru:

1. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD

Tunjangan pertama ini diperuntukkan bagi guru yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Kasihan! Guru Sekaligus Kepsek Yang Video Syurnya Beredar Sudah Setor Rp5 Juta, Tapi Masih Disebar Pemeras

BACA JUGA:Pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim Dilantik, Pemkab Siap Dukung Penuh Program TP PKK

Dikalikan dengan 8 persen per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud No.19 tahun 2019.

Peraturan ini mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Gaji guru non-ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019, dengan ketentuan khusus untuk CPNS golongan gaji masuk pada golongan IIIa.

2. Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Inpassing

Guru non-PNS yang mengikuti inpassing juga memiliki hak atas tunjangan sertifikasi. Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemdikbud) No. 18 tahun 2021.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan