Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?. Foto : Freepik--

Tunjangan tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai "tamsil," diberikan kepada para guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Aturan ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

6. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada para guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mereka hadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus atau daerah terpencil.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang sebanding kepada para pendidik yang memainkan peran kunci dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dengan pengesahan keenam jenis tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, dan para guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi putra-putri bangsa Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di bacakoran.co dengan judul :

6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan