Dituntut 12 Tahun, Pengacara Korban Asusila Ponpes OKI Minta Hukuman Maksimal
Kasi Pidum Kejari OKI, Arief Yunandi--
BACA JUGA:Geger di Muratara: Ayah Tiri Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Tirinya yang Masih Belia
Terdakwa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang mengatur perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini menyatakan bahwa pelanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dapat dikenai hukuman penjara dengan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda sebesar 5 miliar rupiah.
Sementara itu, Pengacara Terdakwa, Andi Wijaya SH, menjelaskan bahwa terkait tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI, mereka akan mengajukan pledoi baik secara tertulis maupun lisan pada tanggal 14 November.
"Pledoi akan diajukan pekan depan," tambahnya.
BACA JUGA:Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Santrinya, Guru Ngaji Ditangkap Saat jadi Juri STQH
Ketika melihat tuntutan hukuman selama 12 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Farid Purnomo SH di hadapan Ketua Majelis Hakim Tira Tirtona SH MH dan anggota majelis, pengacara terdakwa menyatakan bahwa tuntutan ini masih dianggap berat.
Hal ini disebabkan oleh Pasal 81 yang mengatur batasan minimal dan maksimal hukuman. Batasan minimalnya adalah 5 tahun dan maksimalnya adalah 15 tahun.
Sehingga tuntutan selama 12 tahun dianggap masih terlalu tinggi. Dengan adanya pledoi nanti, pengacara berharap ada keringanan yang bisa diberikan oleh majelis hakim.