Tuding Cepu Lapak Sabung Ayam dan Mintai Uang, 2 Pelaku Bunuh Saidina Ali
BUNUH: Bertempat di Mapolres OKI, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK merilis tersangka Hendra (kiri) dan Angkasa alias Kocot (tengah), kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali. -FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS -
Motif Pembunuhan Saidina Ali
KAYUAGUNG - Motif pembunuhan Saidina Ali (58), sepulang dari menonton organ tunggal (OT) Senin malam (30/10), akhirnya terungkap. Dari dua orang yang ditangkap, pelaku utamanya mengaku dendam lapak sabung ayamnya pernah dibocorkan korban kepada polisi.
“Dia yang beritahukan lapak sabung ayam saya, sehingga pernah satu kali dirazia polisi. Dia juga sering meminta uang Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” aku tersangka Hendra (27), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (7/11).
BACA JUGA:Banyak Venue Tawuran di Palembang, Tersaji Live Instagram. Jadi Sasaran Patroli Mobile dan Hunting
Tersangka lainnya, Angkasa alias Kocot (58) warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI. Dia mengaku kenal dengan korban, karena sering bertemu di acara OT dan pasar. Dia hanya diajak Hendra, saat mengeroyok korban Saidinia Ali.
Untuk diketahui, korban Saidina Ali merupakan warga Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Dia terbunuh Senin (30/10), sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:NGERI, Geng Motor Bercelurit Serang Warga di Kota Lubuklinggau. Bagaimana Ini Pak Polisi?
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, menjelaskan malam itu tersangka Hendra bertemu korban menonton pesta OT. Tersangka sudah menyimpan dendam dengan korban.
“Tersangka (Hendra) pulang mengambil sajam, dan mengajak tersangka A alias K,” jelasnya, di Mapolres OKI, Selasa (7/11). Saat menuju lokasi OT lagi, kedua tersangka bertemu korban yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Tak menunggu waktu lagi, tersangka menghadang laju sepeda motor yang dikendarai korban bersama temannya. “Tersangka H langsung membacokan sajamnya ke arah leher korban, sebanyak dua kali,” jelasnya.
Korban terjatuh dari sepeda motor, temannya lari ketakutan. Nyawa korban tak terselamatkan. Dua hari melakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil ditangkap aparat Unit 1 Subdit 3/Jatanras Polda Sumsel yang mem-back up Satreskrim Polres OKI dan Polsek Jejawi.
“Pengakuan tersangka, pisau itu sudah dibuangnya ke sungai,” tambah Anwar, didampingi Kanit 1 Subdit 3/Jatanras Kompol Willy Oscar, dan Wakapolres OKI Kompol Imanuhadi.
Barang bukti yang diamankan dari perkara ini, celana dan pakaian milik korban, jaket serta sepatu. “Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tegas Anwar. (uni/air)