https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sisir Kendaraan Tak Patuh Pajak, Pemilik Kendaraan Wajib Registrasi Ulang

PEMERIKSAAN Tim terpadu melakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan. Kegiatan selanjutnya akan berlangsung pada 11-30 November 2023.-foto : dila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi seluruh kendaraan di Provinsi Sumsel sebaiknya terus meningkatkan kepatuhannya. Pasalnya, Tim Pembina Samsat Sumsel, meliputi Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja Cabang Sumsel bakal menggelar pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada November ini.

Sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB piihan, dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku. Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine), dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan pihaknya akan mengoptimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak (WP). Kegiatan sosialisasi telah dimulai pada 1-10 November, pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor 11-30 November. "Pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan merupakan salah satu bentuk edukasi ke masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. "Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai UU No 22/2009 Pasal 70 ayat 2. Sekaligus melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya," jelas Fatoni. 

Dia mengimbau masyarakat patuh dan tepat membayar pajak. Pasalnya, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman lantaran keabsahan surat kendaraan membuat pemilik tak terbebani tunggakan pajak tahunan. Selain itu pembangunan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya akan dirasakan masyarakat sendiri karena taat membayar pajak. "Dana wajib pajak akan digulirkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata dia. 

Kepatuhan membayar pajak juga memberi kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. Baik pengguna kendaraan maupun akibat pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ yang dibayar bersamaan pengesahan STNK, pembayaran PKB. "Saya mengimbau manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung saat ini," tukasnya.

Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Sumsel menambahkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang. Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.  "Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan," ujarnya. 

Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan. "Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Dan pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ungkap Rizwan.

Selanjutnya Tim Pembina Samsat Sumsel juga memberikan fasilitas diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama. "Fasilitas diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum masa jatuh tempo," tukasnya.  (yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan