10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi
10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan CPNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 yang Baru Saja Diteken Jokowi. Foto : Screenshot--
8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
BACA JUGA:Yuhu! Gaji PPPK Naik di APBN 2024, Berikut Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Golongan Kerja
BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya
9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Pegawai ASN karena beberapa alasan pidana atau jadi pengurus partai politik dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini menegaskan pentingnya integritas dan ketaatan ASN terhadap aturan dan prinsip-prinsip moral yang mendasari tugas dan tanggung jawab mereka dalam pelayanan kepada masyarakat dan negara.
Diketahui, selain mengatur CPNS dan PPPK yang diberhentikan, UU ASN juga mengatur 7 hak dasar yang akan didapatkan PPPK.
Ada tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam UU ASN yang sudah disahkan pemerintah itu termasuk penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:Prediksi Soal Tes Karakteristik Pribadi Dalam Tes CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Ketentuan Penting Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023
7 Hak Dasar Kesejahteraan bagi PPPK Guru Dalam UU ASN
1. Penghasilan: Gaji atau Upah.
2.Motivasi: Finansial dan/atau Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun, dan Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja: Fisik dan/atau Nonfisik.
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier, dan/atau Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum: Litigasi dan/atau Nonlitigasi.
Salah satu perubahan penting dalam UU ASN adalah adanya jaminan pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun.
Pemerintah telah merancang skema iuran pasti atau "defined contribution" untuk PPPK. Dalam skema ini, peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya selama masa kerja. Lalu, dana tersebut akan diinvestasikan hingga saat peserta memasuki masa pensiun.