Kejari Ogan Ilir Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Kejari Ogan Ilir Menolak Eksepsi Tiga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu.--
Perkara ini berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir menerima dana hibah senilai Rp 19 miliar dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020. Selanjutnya, penyidikan menemukan dugaan pembuatan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima oleh Kejari Ogan Ilir, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 7,4 miliar.
BACA JUGA:Khusus Wanita! Sering Alami Nyeri Perut saat Datang Bulan? Baca Doa Ini
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis
Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.