Dilarang BPOM Jadi Campuran Obat Herbal, Ternyata Ini Efek Daun Kratom. Banyak di Pulau Ini
tanaman kratom yang dilarang BPOM untuk jadi bahan obat herbal karena masuk kategori narkotika golonngan 11--
Kontrol kualitas bahan baku dan produk herbal juga diperlukan dalam rangka menyediakan produk yang berkhasiat dan aman.
Untuk meningkatkan jumlah dan jenis produk obat dengan bahan baku dalam negeri tentunya sangat diperlukan pengembangan metode kontrol kualitas. Mulai dari bahan baku sampai produk jadi.
BACA JUGA:Ini Macam-macam Jamu Herbal yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Wisata Religi dan Agrowisata Karya Mulya Prabumulih Taman Obat Herbal
Peneliti melakukan riset dulu untuk mengembangkan ekstrak apa yang akan dikembangkan untuk menjadi fitofarmaka atau obat herbal terstandar.
“Baru kemudian melakukan uji pada hewan lalu toksisitas," imbuhnya.
Khusus untuk tanaman Kratom ini, merupakan pohon asli Indonesia yang tumbuh di sekitar hutan Kalimantan. Kratom termasuk dalam kelas tumbuhan Rubiaceae dan masih berada dalam satu keluarga tanaman kopi.
Nama latinnya adalah Mitragyna speciosa juga tumbuh di Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.
BACA JUGA:Berbagi Pengetahuan Kesehatan, Puskesmas Kota Palembang Sambangi Produsen Teh Herbal
BACA JUGA:Sediakan Produk Kesehatan Herbal dan Kecantikan
Daun Kratom atau daun ketum oleh masyarakat sekitar dikenal sebagai tanaman herbal yang dimanfaatkan untuk mengatasi batuk, diare, diabetes, pereda rasa sakit, dan lainnya.
Sementara dalam dosis yang lebih tinggi, daun Kratom akan memberi efek sedatif atau menenangkan.
Sebagian masyarakat Thailand dan Malaysia percaya bahwa khasiat daun Kratom sebagai penambah energi, stamina, dan mengatasi kelelahan.
Warga lokal Kalimantan menggunakan daun Kratom sebagai pereda rasa sakit.
BACA JUGA:Ganja Sintetis dalam Tumbler Minuman, Modus Baru Pengedar Narkotika di Muara Enim Terungkap