https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dilarang BPOM Jadi Campuran Obat Herbal, Ternyata Ini Efek Daun Kratom. Banyak di Pulau Ini

tanaman kratom yang dilarang BPOM untuk jadi bahan obat herbal karena masuk kategori narkotika golonngan 11--

BACA JUGA:GAWAT! Indonesia Punya Pabrik Narkotika. Jenis Apa?

Sementara di Amerika Serikat, daun kratom digunakan menjadi obat rekreasional dan obat opioid yang mudah dibeli dalam bentuk ekstrak, bubuk, maupun suplemen.

Banyak yang menggunakan daun Kratom untuk berbagai tujuan.

Tapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mencekal penggunaan daun Kratom  karena masalah keamanan.

Sebab, efek samping daun Kratom dapat menyebabkan sakau, kecanduan, anorexia, dan lainnya. Setidaknya ada 5 manfaat daun Kratom 

BACA JUGA:PENGUMUMAN, BPOM RI Ungkap 1.541 Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Ada 13 Mengandung Merkuri dan Berpotensi

1.Sebagai Obat Stimulan
Daun Kratom bisa berfungsi sebagai obat stimulant. Itu bila dikonsumsi dalam dosis rendah. Untuk merangsang energi dan kewaspadaan.

Orang yang mengkonsumsi daun Kratom merasakan efek lebih waspada, berenergi, serta merasa nyaman dalam bersosialisasi di luar.

Efek kratom tersebut mulai terasa setelah 10 menit mengkonsumsinya.Diikuti rasa pusing dan motorik terganggu. Efeknya dapat bertahan selama 1,5 jam.

2.    Mengatasi Berbagai Keluhani Medis
Daun Kratom merupakan antipiretik atau obat penurun demam, antitusif atau obat pereda batuk, dan antihipertensi atau agen untuk menurunkan tekanan darah.

Juga sebagai obat herbal mengatasi diare secara tradisional. Hanya saja, semua manfaat itu belum ada uji klinis secara medis.

BACA JUGA:BPOM Temukan Tiga Sampel Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasar Atas OKU

3.    Sebagai Pereda Rasa Sakit
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah melakukan studi. Daun Kratom mengandung sifat opioid atau pereda rasa nyeri.

Mengandung lebih dari 20 alkaloid yang bermanfaat sebagai pereda rasa sakit.

Kandungan Mitragynine dalam daun Kratom sebagai agonis reseptor kappa-opioid yang juga memiliki efek 13 kali lebih kuat dari morfin.

Kandungan inilah yang berperan dan memberi efek seperti opioid, namun penggunaannya dalam dunia medis masih diteliti.

BACA JUGA:BBPOM Sidak, Dinkes-RS Wajib Lapor

4.    Agen Analgesik
Memiliki kandungan aktif alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, daun Kratom memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit. Juga berperan sebagai antiinflamasi serta relaksasi bagi otot.

5.    Dapat Menghentikan Kecanduan Obat Opioid Lainnya
Manfaat lain daun Kratom berfungsi juga untuk menghentikan gejala kecanduan dari heroin, morfin, dan obat opioid lainnya. Tapi jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi malah dapat memberikan efek kecanduan.

Itulah sebabnya, daun Kratom dilarang digunakan sebagai obat herbal. (*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan