Dalam Penyidikan Kejati Sumsel, Sita Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

BERPERKARA: Penampakan bangunan asrama mahasiwa sumsel milik Yayasan Batanghari 9 yang dijual 5 orang tersangka. FOTO:IST--

BACA JUGA:Sempat Tidak Harmonis, Kapolda PMJ Irjen Karyoto Enggan Komentari Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 9 Oktober 2023.

Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.

Belakangan pemilik 2 rumah yang digeledah, almarhum MR dan ZT, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Adapun  para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sarimuda Terjerat Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Sebut Kerugian Negara Rp 18 Miliar

BACA JUGA:Sarimuda Ditahan KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Dalam perkara ini, Sarjono mengungkapkan ada mafia tanah yang bermain.

Kejati Sumsel, akan tetap konsisten dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

"Berbagai macam modus operandi dilakukan oleh mafia tanah, untuk berusaha mengalihkan aset,  terutama yang dimiliki oleh Pemda. Akan terus kami kejar," tegasnya.

Kejati Sumsel saat ini secara maksimal akan melakukan penyitaan tanah yang dibeli Sumsel sejak tahun 1950-an tersebut.

"Meski saat ini tanah (Yayasan Batanghari 9 Sumsel) tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ketiga,” imbuhnya.

Dia menceritakan, secara singkatnya tanahdi Yogyakarta  tersebut pada tahun 1950-an dibeli Pemerintah Sumsel.

Saat masih bagian dari pemerintah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang membawahi 5 provinsi.

Pada lahan seluas 5.000 meter per segi itu, maka dibangunkan sebuah asrama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan