Jual Asrama Mahasiswa, Rp4 Miliar Berbagi 5 Tersangka, 2 Sudah Meninggal Dunia
--
PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka penjualan asrama mahasiswa di Yogyakarta. Dari 5 orang tersangka itu, 2 di antaranya sudah meninggal dunia.
”Yakni AS (almarhum), dan MR (almarhum), sudah meninggal dunia pada tahun 2018 dan 2022. Tetap kami tersangkakan, supaya penyidikan tidak terputus,” jelas Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, dalam konferensi pers, Senin (30/10).
Tiga orang tersangka lainnya, berinisial ZT, EM, dan DK. ”Sat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” sambung Sarjono. Kelima tersangka memiliki peran sentral pada kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari 9 berupa asrama mahasiswa, di Jl Puntodewo No.9.
Aset yang dijual lahan dengan luas sekitar 5.000 meter per segi. "Mereka punya peran sentral ketika proses peralihan akta Yayasan Batanghari 9, menjadi Yayasan Batanghari 9 Sumsel,” beber Sarjono, didampingi jajarannya.
Sehingga dengan adanya peralihan akta itulah, sambung Sarjono, menyebabkan para tersangka dengan leluasa melakukan penjualan terhadap tanah tersebut," katanya. Lahan itu dijual kepada pihak ketiga seharga Rp4 miliar lebih pada 2015.
Lalu uangnya, mereka bagi-bagi oleh kelima tersangka. "Untuk itu, seluruh bukti transaksi dan juga aliran uang sudah kami kantongi. Beberapa rekening juga sudah kami blokir," kata Sarjono.
Dua pekan sebelum pengumuman nama kelima tersangka ini, tim penyidik Pidsus Kejati melakukan penggeledahan ke sejumlah rumah saksi, Selasa (17/10). Yakni rumah saksi ZT, di Kompleks Bukit Sejahtera (Poligon), Blok CC, RT 16, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang.
Kemudian, rumah almarhum MR di Jl Depaten Lama, Palembang. Dari hasil penggeledahan 2 tempat itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain-lain yang terkait.
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.10/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Plg tanggal 9 Oktober 2023. Kemudian, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1762/L.6.5/Fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023.
Belakangan pemilik 2 rumah yang digeledah, almarhum MR dan ZT, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Di bagian lain, Sarjono Turin tidak lama lagi akan pindah tugas menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mendapat promosi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada mutasi 10 Oktober 2023 tadi.
Sarjono Turin menegaskan, bahwa Kejati Sumsel tetap konsisten dalam upaya pemberantasan mafia tanah. "Berbagai macam modus operandi dilakukan oleh mafia tanah, untuk berusaha mengalihkan aset, terutama yang dimiliki oleh Pemda. Akan terus kami kejar," tegasnya.
Lanjut Sarjono, Kejati Sumsel saat ini secara maksimal akan melakukan penyitaan tanah yang dibeli Sumsel sejak tahun 1950-an tersebut. "Meski saat ini tanah (Yayasan Batanghari 9 Sumse) tersebut sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ketiga,” imbuhnya. Menurutnya, peristiwa ini panjang jika harus diurai. Namun secara singkatnya, dia menjelaskan tanahdi Yogyakarta tersebut pada tahun 1950-an dibeli Pemerintah Sumsel, saat masih bagian dari pemerintah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang memiliki 5 provinsi.
Pada lahan selutas 5.000 meter per segi itu, maka dibangunkan sebuah asrama. Bagi para mahasiswa asal Sumbagsel, yang berkuliah atau mengenyam pendidikan di Yogyakarta. “Dikelola oleh Yayasan Batanghari 9,” ulasnya.