Jual Asrama Mahasiswa, Rp4 Miliar Berbagi 5 Tersangka, 2 Sudah Meninggal Dunia
Editor: Edi Sumeks
|
Senin , 30 Oct 2023 - 22:13
--
Seiring berjalannya waktu, mafia tanah berusaha memindahkan dan mengaburkan aset milik pemerintah Sumsel tersebut . Dengan cara melakukan perubahan akta yayasan, sehingga bisa dilakukan penjualan tanah secara leluasa.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nsw/air)