Jual Asrama Mahasiswa, Rp4 Miliar Berbagi 5 Tersangka, 2 Sudah Meninggal Dunia

--

Seiring berjalannya waktu, mafia tanah berusaha memindahkan dan mengaburkan aset milik pemerintah Sumsel tersebut . Dengan cara melakukan perubahan akta yayasan, sehingga bisa dilakukan penjualan tanah secara leluasa.

Adapun  para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nsw/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan