Guru PJOK Bohongi Teller, Sebut Rp1,4 M Hasil Jual Walet

UNGKAP KASUS: Jajaran Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ungkap kasus pembobolan rekening modus file APK senilai Rp1,4 miliar, kemarin.-Foto : ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tindak pembobolan rekening dengan modus mengirim pesan WhatApps (WA) berisi file dengan kode APK menyasar warga Sumsel.

Korbannya, Ratna, seorang pengusaha bawang asal OKU Timur. Kerugiannya Rp1,4 miliar. Pelakunya berhasil diungkap, Doni Antoni (30) cs. Mereka komplotan pembobol rekening asal Tulung Selapan, OKI.

Kasus yang dilaporkan korban 26 Agustus 2023 lalu ini diungkap Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Taufik Ismail SH.  Polisi menangkap tersangka Doni, Kamis (26/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia bersembunyi di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang. Doni berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Operasi Transplantasi Ginjal Masih Jarang Dilakukan, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Bohongi Teller, Sebut Rp1,4 M Hasil Jual Walet

Mengajar pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di salah satu  SD Negeri di Kabupaten OKI.

Doni diduga mengotaki tindak pembobolan rekening korban. Dua anggota komplotannya, Bayu Saputra dan Mathias saat ini berstatus buronan.

Mereka berdua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka ini seorang guru, juga agen BRILink. Diduga otak dari aksi pembobolan rekening korban,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, kemarin.

Tersangka Doni yang mengelola uang Rp1,4 miliar transfer dari dua rekannya. Dia menyiapkan sebanyak 16 rekening bank digital “Line Bank (Hana Bank)” atas nama M Sobri dan Pitaloka. "Kalau pengakuan tersangka Doni, rekening itu dia beli dari orang lai. Seluruh uang korban ditampung dalam 16 rekening bank digital itu," beber Anwar. 

BACA JUGA:WOW! Oknum Guru PPPK Asal Sumsel Otaki Penipuan Via Aplikasi Undangan, Bobol Rekening Pengusaha Rp 1,4 M

BACA JUGA:Inilah Program yang Dilakukan Belmawa untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Perguruan Tinggi

Lalu, tersangka Doni mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya di bank digital “Neo Commerce”.  Dari rekening pribadi bank digital “Neo Commerce”, uang hasil kejahatan itu dipindahkannya ke rekening pribadinya yang lain di BNI dan Bank Mandiri dengan menggunakan mesin EDC. 

Setelah itu, barulah Doni menarik cash seluruh uang milik korban dari dua bank itu. Kasus ini berawal 18 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB. Melalui aplikasi mobile banking “BRIMO”, pelaku Bayu dan Mathias mengirimkan file APK  ke nomor WA korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan