Jaksa Terbaik asal Solo, Bima Suprayoga Jabat Direktur Penuntutan KPK

DIREKTUR PENUNTUTAN KPK: Ketua KPK Firli Bahuri, melantik Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga, kemarin. FOTO:NET--

BACA JUGA:Terlalu Buci Kirim Foto Tidak Bercelana, Jadi Bahan Pemerasan Pacar

Namun Ade tidak merinci lebih jauh seputar pertemuan itu, karena itu masuk ranah penyidikan.

"Sekali lagi penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Di bagian lain, pada foto itu Firli terlihat bercelana pendek dan sepatu olahraga.

Sementara SYL memakai celana jeans dan kemeja.

Keduanya duduk di sebuah kursi panjang, belum tahu apa yang dibicarakan.

Seiring jalan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasaan itu, di kalangan kalangan wartawan beredar dokumen berisi pengakuan seseorang, soal dugaan pemerasan itu.

Dalam dokumen juga disebutkan adanya aliran uang.

Tercantum bahwa ajudan SYL memberikan tas berisi Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura ke ajudan Firli.

Namun, belum diketahui asal-usul dokumen itu serta kebenarannya.

Yang jelas, Firli sudah membantah melakukan pemerasan terhadap SYL.

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10) lalu.
 
Firli mengatakan ajudannya hanya satu orang bernama Kevin Egananta.

Dia mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya, untuk memberikan sejumlah uang.

"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," ujarnya.

Firli mengakui mengenal Syahrul. Dia tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu," katanya.

"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik, dirdik, dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," ujar Firli. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan