2 Kali Ditangkap Kasus Curas, Residivis Ditangkap Lagi. Ini Kasus Berikutnya

AMANKAN: Tersangka Yunus (duduk bawah), yang diamankan Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. -FOTO: IST-

BATURAJA - Residivis dua kali kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kembali tertangkap polisi. Kali ini, Yunus (37), terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di warung makan Bocil, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Kisah Pahit, Tiga Sekawan Dipalak Rp900 Ribu Setelah Kencani PSK di Rusun Palembang

Dia mencuri tas berisi handphone (hp) merek Oppo A71, uang Rp4 juta, jam tangan, kaca mata, KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan kunci kontak sepeda motor. Pencurian itu berlangsung Rabu (27/9), sekitar pukul 07.00 WIB. 

“Tersangka sudah ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU, di daerah Tanjung Aman, Martapura, OKU Timur,” tegas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH, melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi, didampingi Kanit Pidum Ipda Omi, kemarin.

Dalam aksi pencurian itu, tersangka pagi mendatangi warung korban yang belum buka atau masih tutup. Tersangka masuk diam-diam, melalui pintu warung yang sudah terbuka. “Penjaga warung, lagi mencuci di bagian belakang,” terangnya.

Dari ruang tengah warung makan, tersangka mengambil tas yang tergantung di balik pintu. Kemudian kabur. “Tersangka ini, residivis kasus curas (Pasal 365 KUHP), pada tahun 2018 dan 2010, di OKU Timur,” ungkap Dedi. (bis/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan