Korupsi Pengadaan Alkes Covid 19, Terdakwa Mengaku Hanya Nikmati 50 Juta
SIDANG-Sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pencegahan covid 19 periode tahun 2022 dengan terdakwa Fitri Kurniawan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (25/10/2023). Foto : Nanda/Sumateraekspres.id--
Sementara itu, Aci Jaya, Kasi Intel Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan DPO Leksi dan meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) di pusat.
Untuk diketahui Tersangka ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran Delapan persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan.
BACA JUGA:Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara
Diketahui pula, tersangka bergerak dengan ditemani oleh Leksi (DPO), untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, yang mana harga tersebut sudah di markup.
Atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Kasi Intel Kejari OKU Selatan.